A. Pencharteran Kapal Menurut KUHD
Pengaturan
charter kapal dalam hukum Indonesia terdapat pada Bab V Buku II Kitab Undang -
Undang Hukum Dagang. Adapun yang dimaksud dengan pencharteran kapal adalah
pemakaian / pengoperasian kapal milik orang lain yang sudah dilengkapi awak
kapal beserta peralatannya dengan imbalan bayaran.
Penyewaan
kapal tanpa awak kapal, berasal dari hukum asing, yang dalam hukum Indonesia dapat
disamakan dengan istilah “menyewa” kapal untuk mana pengaturannya terdapat pada
Bab VII Buku III Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Pasal453 KUHD membagi pencharteran kapal dalam :
Pasal453 KUHD membagi pencharteran kapal dalam :