Wednesday, November 28, 2012

Hukum Maritim: CHARTER KAPAL


A. Pencharteran Kapal Menurut KUHD

Pengaturan charter kapal dalam hukum Indonesia terdapat pada Bab V Buku II Kitab Undang - Undang Hukum Dagang. Adapun yang dimaksud dengan pencharteran kapal adalah pemakaian / pengoperasian kapal milik orang lain yang sudah dilengkapi awak kapal beserta peralatannya dengan imbalan bayaran.
Penyewaan kapal tanpa awak kapal, berasal dari hukum asing, yang dalam hukum Indonesia dapat disamakan dengan istilah “menyewa” kapal untuk mana pengaturannya terdapat pada Bab VII Buku III Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Pasal453 KUHD membagi pencharteran kapal dalam :

Implementasi STCW Manila 2010

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasikan penerapan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010. Sebelum amandemen 2010 itu Konvensi Internasional STCW sempat mengalami perubahan paling fundamental pada 2005.

Sebagai anggota International Maritime Organiation (IMO) tentu saja Indonesia wajib menyesuaikan diri memenuhi kualifikasi IMO Whitelist saat menerapkan STCW 1995. Seiring perkembangan kualifikasi pelaut yang diatur dalam STCW hasil amandemen 2010, RI menargetkan diri dapat menerapkannya secara penuh pada 2014.

Hukum Maritim: ASURANSI LAUT


A. Dasar Hukum Asuransi Di Indonesia

Dengan perkembangan asuransi dewasa ini, dimana penutupan penutupan yang besar perlu disebarkan melalui reasuransi diluar pasaran indonesia, maka didalam prakteknya soal-soal asuransi perlu disesuaikan dengan hukum-hukum yang digunakan dinegara lain. Hukum asuransi laut Inggris masih dianggap yang paling lengkap. Pasal 246 KUHD : “Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritannya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Selanjutnya menurut pasal 250 KUHD, asuransi

Friday, November 2, 2012

WAREHOUSING MANAGEMENT


IWAN KARNEDI
NIM; 244312083
S1 MTL - STMT TRISAKTI - ANGKATAN XXII

WHERE IS WAREHOUSE IN SUPPLY CHAIN
 



WHAT IS WAREHOUSING?

          Part of firms logistics system that stores products at and between point of origin and point of consumption.

          Term “Warehousing” is referred as  transportation at zero miles per hour

          Warehousing provides time and place utility for raw materials, industrial goods, and finished products, allowing firms to use customer service as a dynamic value-adding competitive tool.

          Warehousing refers to