Monday, December 3, 2012

Hukum Maritim: Dokumen Muatan


Dalam moda transportasi laut ada banyak dokumen yang harus disiapkan baik oleh pihak pihak pengirim, pihak penerima maupun pihak pengangkut.
Yang akan coba dibahas disini adalah dokumen-dokumen yang akan disiapkan oleh pihak pengangkut, dalam hal ini oleh pihak kapal pengangkut.

1.   Dokumen-dokumen

Dokumen-dokumen yang ditetapkan (pasal 347 KUHD) : “Nakhoda harus menyimpan di kapal : Surat Laut Manifes Muatan, Charterparty dan semua Konosemen”.
Sedangkan dokumen-dokumen muatan yang tidak ditetapkan oleh undang-undang, namun terdapat di kapal :

a.   Tally-book / sheet,

Catatan mengenai muatan yang dipadat di kapal dilengkapi keterangan pelabuhan, merkah, nomer dan jumlah koli;

b.   Resi Mualim (Mate's Receipt

Resi sebagai bukti diterimanya barang tertentu di kapal ditanda-tangani oleh Mualim I setelah satu partai selesai dimuat dan semua tally slips diteliti. Mengingat bahwa tallysheets akan dijadikan dasar untuk pembuatan konosemen, maka penting sekali untuk mencatat segala penyimpangan yang terjadi (misalkan : 20 bags in dispute, 2 drums leaking, all drums second hand).

Seorang pengirim barang yang telah memesan ruang (booking) dan kemudian menerima dari perusahaan pelayaran dokumen Resi Mualim, dapat mengartikan dokumen tersebut sebagai pengukuhan pemesanannya. Resi Mualim terdiri dari 2 bagian: “harap diterima” (please receive). dan “Telah diterima” (received). dengan bagian “received” pihak pengirim akan mendapatkan dokumen konosemen.

Sampai saat penerbitan konosemen, maka Pengangkut biasanya dapat menahan barang-barang berdasarkan persyaratan konosemennya, dan hal ini kadang-kadang dicantumkan secara khusus dalam Resi Mualim. Dalam hal terjadi pengalihan pemilikan barang sebelum konosemen diterbitkan, transaksi ini harus disampaikan kepada Pengangkut. Resi Mualim bukanlah dokumen bukti hak milik (document of title) sebagaimana konosemen, sehingga pengalihannya tidak berarti pengalihan pemilikan barangnya.

Walaupun demikian Pemilik Kapal dapat mengeluarkan konosemen untuk setiap orang yang menyerahkan Resi Mualim, kecuali jika diketahui bahwa orang tersebut tidak berhak atasnya. Sesekali kebiasaan perniagaan dapat membenarkan Resi Mualim mempunyai kedudukan sebagai “tanda bukti hak milik” asalkan dicantumkan nama penerima dan tidak ditandai “tidak untuk diperdagangkan” (not negotiable). Selama Resi Mualim belum diserahkan kepada Pengangkut, konosemen tidak boleh diterbitkan (RIM memblokir konosemen). Konosemen yang dimaksud adalah shipped atau on board B/L. Untuk barang-barang yang diterima pihak Pengangkut dan tidak langsung dimuat di kapal, melainkan di simpan terlebih dahulu di gudang dikeluarkan Resi gudang (dock receipt atau wharfinger's receipt) yang karena keperluan-keperluan perdagangan pihak pengirim, sudah memerlukan konosemen. Dokumen yang diterbitkan diawali dengan kata-kata “received for shipment” yang karena pertimbangan waktu, dikirimkan kepada penerima (consignee).

Walaupun menurut beberapa keputusan pengadilan, Received B/L mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Shipped BIL, namun pihak perbankan yang meminjamkan uang untuk pembiayaan penjualan c.i.f ataupun f.o.b. masyarakat bukti pengapalan barang dan karenanya tidak bersedia menerima Received B/L.

c.   Surat Tongkang (Boatnote)

Jika muatan di kapalkan melalui tongkang yang disandarkan pada lambung kapal, maka biasanya dikeluarkan Surat Tongkang yang mempunyai fungsi seperti resi Mualim.

d.   Perintah mendaratkan (Landing Order)

Perintah mendaratkan merupakan perintah yang ditujukan kepada Nakhoda untuk membongkar sejumlah barang di pelabuhan yang bukan pelabuhan tujuan semula. Hal mana terjadi jika barang yang diangkut atas dasar :
-          On sailing terms, pada waktu dimuat ke kapal, pihak pengirim (penjual) belum dapat pembeli barang;
-          Di dalam konosemen disebutkan lebih dari satu pelabuhan pembongkaran (optie).

e.   Manifes kapal (Ship's Manifest)

Manifes adalah daftar dari semua barang yang ada di kapal untuk diangkut ke suatu pelabuhan tujuan (pembongkaran). Untuk tiap pelabuhan pembongkaran dibuat Manifes tersendiri. pata untuk manifes dikutib dari semua konosemen yang bertujuan suatu pelabuhan. Menurut tujuan pemakaiannya, Manifes terdiri dari :
-          Manifes uang tambang (freight manifest), berisi data-data uang tambang, berat, ukuran koli dll;
-          Manifes pabean (customs manifest), tidak memuat data-data uang tambang dan diperuntukkan instansi-instansi Pemerintah (Bea Cukai, Pelabuhan dll).

f.    Konosemen (BiII of Lading)

Jika Pengusaha Kapal menyetujui untuk mengangkut barang dengan imbalan sejumlah uang yang dibayarkan kepadanya, maka persetujuan semacam itu merupakan perjanjian pengangkutan (contract of affieightment). Pembuktian pengapalan barang tersebut adalah suatu dokumen yang dikenal senagai konosemen atau bill of lading.
Menurut pasal 506 KUHD, konosemen adalah “ akta tertanggal dalam mana pihak Pengangkut menerangkan telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut kesuatu tempat / alamat tertentu untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada seorang tertentu dengan disertai janji untuk penyerahannya “(akta = surat yang ditanda-tangani, sengaja dibuat untuk tanda bukti tentang adanya perbuatan tertentu).

Mengenai konosemen itu diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (sebanyak 13 pasal) dan The Hague Rules 1924. Ciri-ciri hukum dari konosemen adalah sebagai dokumen dagang (commercial document) dengan empat fungsi :
-          Tanda bukti penerimaan (receipt), baik untuk Shipped BIL maupun Received BIL selalu diperlukan sebagai bahan pembuktian pengakUan pihak Pengangkut bahwa barang telah diterima dan telah berada dalam perwaliannya;
-          Bukti persyaratanpengangkutan (evidence of the terms of the contrac of affieightment) antara pihak pengangkut dengan pengirim (shipper) dan sifat janji / kesanggupan untuk mengangkut tercermin pada klausa “Shipped onboard... ...and to be discharged at the aforesaid port ...”, walaupun tidak ada dokumen yang dibuat bersama, namun secara· praktis konosemen yang ditetapkan sepihak merupakan perjanjian pengangkutan (contract of transportation) yang mengikat;
-          Tanda bukti hak milik (document of title), konosemen mempunyai sifat kebendaan dimana setiap pemegangnya berhak menuntut penyerahan barang tersebut di kapal mana saja barang itu berada (pasal 510 KUHD), dalam konosemen pihak Pengangkut menyepakati untuk mengangkut barang ke pelabuhan tertentu dan menyerahkannya bukan saja kepada pengapal / pengirim, tetapi juga kepada “shipper's order” atau “named consignee” sehingga kedudukan konosemen adalah mewakili barang-barang (representative of the goods), yaitu dengan mengendors dan mengalihkan oleh pemegang konosemen berarti juga mengalihkan hak milik atas barang-barang tersebut. Dalam transaksi perdagangan, dimana baik pihak penjual maupun pembeli mempunyai kepentingan masing-masing, kedudukan konosemen sangat menentukan dan dapat mempengaruhi kredibilitas Pengangkut (barang dijadikan jaminan konosemen);
-          Sarana negosiasi (negotiable instrument), konosemen sebagai surat berharga dapat diperjual-belikan (pasal 508 KUHD).

g.   Jenis - jenis Konosemen

1)   Menurut cara pengapalan
>         Shipped / On board B/L :
Pihak. Pengirim barang dapat menuntut pihak Pengangkut mengeluarkan konosemen sebagai bukti bahwa barang-barangnya dengan sesungguhnya telah di kapalkan dengan penegasan : “Shipped in apparent good order and condition” sebagai bukti penerimaan yang paling memuaskan.
Pihak Pengirim condong akan conosemen, jenis ini karena selain adanya kepastian barang-barang telah ada diatas kapal, juga sengketa mengenai hal ini dengan pihak perbankan maupun pihak penenma dapat dihindari, sehingga memudahkan penyelesaian finansiil dari transaksi ekspot. Setiap konosemen yang mencantumkan nama kapal, adalah suatu Shipped B/L.
>         Received (for shipment) B/L :
Merupakan konosemen yang dikeluarkan oleh Pengangkut untuk barang-barang yang telah diterima (gudang, tongkang, dermaga), tetapi belum dimuat di kapal (berhubung kapalnya belum tiba).
2)   Menurut pihak yang menerima barang
>         Konosemen atas nama / rekta atau Straight B/L :
Nama penerima disebutkan didalamnya. Untuk perdagangan jenis ini tidak banyak artinya karena sulit diperdagangkan. Pengalihan hak melalui andosemen (cara penyerahan bagi konosemen kepada orang
lain melalui satu pernyataan tertulis dan penyerahan fisik) tidak memungkinkan. Penjualan barabg yang menggunakan jenis konosemen ini, hanya dapat dengan cessi (pengalihan hak oleh penerima barang dengan membuat akta tertulis) sebagai mana diatur dalam pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHPER. Barang-barang yang menggunakan jenis konosemen ini : kantor kedutaan, pindahan / pribadi dan barang-barang berharga.
>         Konosemen kepada penggantinya (to the order of)
Konosemen ini identik dengan konosemen atas perintah. Konosemen kepada pengganti terbagi dalam dua jenis :
1)      Pihak yang berhak ditentukan dengan pencantuman namanya disusul “atau pengganti”;
2)      Pihak yang berhak ditentukan dengan hanya mencantumkan kata-kata “kepada pengganti” tanpa nama.

Dalam hal 1) orang yang disebut berhak menerima barang, kecuali kalau ia mengalihkan hak-haknya kepada orang lain. Sedangkan untuk 2) pihak pengirimlah yang berhak menerima barang, kecuali kalau ia mengalihkan hak-haknya kepada orang lain. Konosemen kepada pengganti (order B/L) sangat cocok untuk perdagangan. Dengan cara yang sederhana, barang dapat diperjual-belikan melalui andosemen, hal mana dapat berlangsung selama barang belum diserahkan, jadi juga selama pengangkutannya yang juga dikenal dengan penjualan selagi “berlayar” (sailing).
>         Konosemen kepada pembawa (to bearer)
Jika konosemen diterbitkan “kepada pembawa”, maka pemegang konosemenlah yang berhak menerima barang. Untuk barang yang dijual “berlayar”, cukup dengan menyerahkan konosemen dan andosemen tidak lagi diperlukan. Walaupun demikian pada konosemen harus ada “alamat pelaporan” dari pihak yang harus diberitahu mengenai kedatangan barang, misalkan pihak perbankan.

Ada andosemen blanko yang hanya memerlukan tanda-tangan di balik lembaran konosemen tanpa penjelasan lain, sudah dianggap cukup (pasal 508 KUHD). Dengan pembubuhan tanda-tangan pihak yang berhak, konosemen kepada pengganti (order B/L) mendekati bentuk “kepada pembawa”. Karena konosemen “kepada pengganti” dan “kepada pembawa” mudah diserahkan kepada orang lain, maka konosemen jenis ini mudah diperjual-belikan. Hal tersebut terakhirmerupakan unsur mutlak bagi surat berharga.

Jadi konosemen “kepada pengganti” dan “kepada pembawa” mempunyai dua fungsi yaitu sebagai bukti penerimaan barang yang diberikan Pengangkut dan sebagai surat berharga. Sedangkan konosemen “atas nama” harus melalui prosedir cessi, sehingga jenis ini sukar diperjual-belikan.
3)   Menurut pelabuhan tujuan
>         Konosemen langsung (Direct)
Meliputi pengapalan dari pelabuhan muat dengan tujuan langsung pelabuhan bongkar;
>         Konosemen lanjutan (Through B/L)
Suatu konosemen yang digunakan untuk barang yang diangkut beberapa kapal (1st carrier - 2nd carrier dst) melalui beberapa pelabuhan (pantai - samudera);
>         Konosemen opti (Optional B/L)
Konosemen untuk pengangkutan barang yang pada waktu bertolak belum dipastikan pelabuhan tujuannya;
>         Konosemen gabungan (Groupage B/L)
Pihak Pengangkut dapat mengatur pengiriman barang milik beberapa pengirim dan diperuntukan beberapa penerima di satu pelabuhan tujuan, dalam satu pantai. Konosemen yang dikeluarkan berupa “konosemen gabungan”. Sedangkan dari pihak agen kapal menyerahkan kepada masing-masing pengirim barang, sebuah bukti pengapalan : Sertifikat Pengapalan (Certificate of Shipment), juga dinamakan:
>         House Bill of Lading (konosemen intern)
Di pelabuhan tujuan pihak agen kapal akan membongkar kiriman dan menyampaikan kepada masing-masing penerima. Cara pengangkutan ini semakin berkembang satu dan lain hal karena angkutan peti kemas.
Terdapat beberapa keuntungan dalam menerapkan cara ini : pengepakan berkurang, premi ansuransi lebih rendah, angkutan lebih cepat, berkurangnya kerusakan dan pencurian dan biaya angkutan lebih rendah.
4)   Menurut keutuhan barang
Sebuah konosemen biasanya mencantumkan keadaan muatan diterima (received for Shipment in apparent good order and condition). Pihak Pengangkut harus menyerahkan barang dalam keadaan yang sama.
>         Konosemen bersih (Clean B/L)
Jika atas penentuan keadaan diatas, pihak Pengangkut tidak menyanggahnya, maka konosemen dianggap “bersih” dan Pengangkut menerima tanggung-jawabnya untuk muatan sesuai undang-undang dan perjanjian pengangkutan. Jenis ini yang diinginkan oleh dunia perbankan sehubungan dengan penyelesaian finansiilnya. Namun jika catatan dari Resi Mualim menyangkut kekurangan / kerusakan barang dan ditampung dalam konosemen, maka konosemennya adalah :
>         Konosemen kotor (Claused / Foul B/L)
Jenis konosemen ini diterbitkan jika pada muatan terjadi penyimpangan terhadap keutuhannya (inadequate packing, damaged crates, cartons missing dsb).
Pihak pengirim barang jelas akan mendapatkan kesulitan dengan pihak perbankan, sehubungan dengan jumlah uang yang mestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama. Untuk mengatasi ini pihak pengirim barang yang akan meminta penerbitan konosemen yang bersih, memberikan imbalan dalam bentuk Surat Jaminan atau Letter of Indemnity.
Melalui Surat Jaminan ini pihak pengirim barang menyanggupkan untuk mengganti kerugian (indemnity), pihak pengangkut terhadap kerugian akibat diterbitkannya Clean B/L
5)   Menurut kepentingan perdagangan
>         Konosemen untuk diperdagangkan (Negotiable B/L)
Konosemen yang melalui cara pengesahan (andosemen) memindahkan / mengalihkan hak atas barang yang tercantum didalamnya. Selain itu jika ada kata-kata “or his or their assigns” dengan beberapa variasi dalam peristilahan seperti kata “bearer” atau nama pihak lain.
>         Konosemen yang tidak diperdagangkan (Non-negoitable B/L)
Jenis konosemen ini hanya memiliki arti administratif dan untuk itu ditandai sesuai kepentingannya (Captain's copy, Copy not negotiable, non-valid dst). Sebagai mana diketahui  Nakhoda harus menyimpan di kapal konosemen - konosemen (atupun turunan -turunannya).
Konosemen yang diperdagangkan jarang disimpan di kapal, baru dititipkan pada kapal jika ada kekhawatiran akan keterlambatan tibanya dipelabuhan pembongkaran yang membawa akibat biaya-biaya tambahan untuk sewa gudang dsb. Konosemen yang tiba di pelabuhan setelah barang, disebut : Stale Bill of Lading (konosemen usang). Konosemen yang tidak dapat diperdagangkan dari jenis khusus dan ditandai sesuai dengan itu, adalah :
>         Pro-forma B/L
Dikeluarkan untuk barang-barang yang sebelumnya sudah memiliki lembaran yang dapat diperdagangkan atau untuk barang-barang
yang tidak diperuntukan perdagangan.
Contoh : Pengiriman barang yang tertinggal / kurang, dengan kapal lain atau barang yang dibongkar di pelabuhan lain dikembalikan ke pelabuhan tujuan semula.
6)   Menurut mode transport yang berlainan
>         Konosemen angkutan gabungan (Combined transport B/L)
Jenis konosemen ini dikeluarkan
untuk barang-barang yang digunakan dua atau lebih sarana angkutan : truk, kapal, kereta api.

2.   Penerbitan Konosemen

Apabila pemilik barang mempunyai suatu tansaksi perdagangan dan karenanya memerlukan sarana angkutan, maka yang bersangkutan akan menghubungi Pengangkut dan dalam hal telah tercapai suatu kesepakatan menyangkut jumlah yang diangkut. Waktu pengapalan, uang tambang dll, maka kesepakatan itu dirumuskan secara tertulis yang disebut Nota Pendaftaran atau Booking Note. Walaupun Booking Note tersebut bukan suatu kontrak yang mengikat, perkembangannya akhir-akhir ini menunjukkan bahwa penggunaannya semakin bertambah banyak. Lalu-lintas kapal-kapal peti kemas dengan kecepatannya yang tinggi di Laut Utara dan bahkan di Samudera Atlantik, menyebabkan muatan tiba sebelum ada konosemen. Perkembangan mana perlu diikuti, namun “sistem konvensional” menurut undang-undang secara formal tetap masih berlaku.
a.   Pihak yang berhak menerbitkan konoseme
Pasal 504 KUHD menetapkan yang berhak menerbitkan konosemen adalah Pengangkutan dan pasal 505 KUHD menyebutkan bahwa Nakhoda juga berhak menerbitkannya.
Pada umumnya perusahaan pelayaran merupakan badan hukum, sehingga penerbitan konosemen oleh pihak perwakilan perusahaan pelayaran memenuhi persyaratan undang-undang. Kewenangan kepada Nakhoda perlu juga dilihat dari kewajiban umum nakhoda yang mewakili Pengusaha Kapal.
b.   Lembaran -Iembaran konosemen
Menurut pasal 507 KUHD, konosemen diterbitkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan dan beberapa lembar untuk keperluan administrasi. Untuk konosemen yang dapat diperdagangkan, kecuali ada perjanjian khusus - Pengangkut tidak berkewajiban untuk menerbitkan lebih dari dua lembar.

Kebiasaan angkutan barang pada pelayaran intemasional, adalah penerbitan dalam jumlah tiga atau empat lembar : satu ditahan oleh Nakhoda dan dua untuk pihak penerima (pihak pembeli barang atau alamat penerima barang lain). Melalui prosedur andosemen dan penyerahan konosemen kepada setiap pembeli lain (sub-buyer), maka yang terakhirlah yang bertindak sebagai penerima.
Pada tiap lembar aseli, pengangkut wajib menyebutka jumlah yang diterbitkan sehingga paa pemegang konosemen mengetahui berapa lembar yang dapat diperdagangkan. Jika salah satu diantaranya telah digunakan oleh pemegangnya untuk memperoleh barang yang tercantum didalam konosemen dari pihak pengangkut di pelabuhan tujuan, maka konosemen asli lainnya (yang 2 lembar lagi) tidak dapat digunakan untuk memperoleh barang dari Pengangkut. Karena untuk konosemen jenis ini berlaku ketentuan “semua untuk satu” artinya untuk semua lembar konosemen, hanya satu kali saja dapat dimintakan penyerahan barang dan ketentuan “satu untuk semua” yang berarti jika Pengangkut atas dasar.satu lembar konosemen telah menyerahkan barang, ia dianggap telah menunaikan kewajibannya (one being accomplished the other stand void).

3.   Penyerahan barang

Pemegang konosemen penerima) barhak atas barang sebagaimana tercatat dalam konosemen. Untuk apat menerima barang tersebut pihak penerima harus menyerahkan konosemen.
Dalam hal barang yang diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan, tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima, maka Pengangkut bersedia menyerahkan barang jika dari pihak penerima memberikan jaminan berupa :
-         Garansi bank (bank guarantee) sebagai pengganti Order B/L;
-         Garansi pribadi (personal guarantee) untuk Straigt B/L.
Adalah pihak Pengangkut sendiri yang menentukan dapat / tidaknya jaminan bank diterima, kendati dalam praktek bank turut menanda-tangani surat jaminan tersebut, sehingga jika timbuk kesulitan pihak bank dapat dituntut oleh Pengangkut. Selain itu masih ada juga pertimbangan agar barang segera terlepas dari tanggung-jawab Pengangkut serta untuk menghindari kongesti.
Sedangkan mengenai garansi pribadi tidak akan menghadapi kesulitan karena hanya penerima barang yang namanya tercantum didalam konosemen yang berhak menerima barang dari Pengangkut. Dokumen penyerahan D/O (Delivery Order) diberikan oleh Pengangkut kepada penerima barang menggantikan konosemen asli. Jika kantor agen sedang tutup maka dapat digunakan tindasan Nakhoda (Captain's Copy) dengan distempel “fiat penyerahan”. Selama konosemen asli belum diserahkan, maka D/O tidak boleh dikeluarkan (masih dalam peredaran atau mungkin masih diperjual-belikan, Konosemen dalam peredaran memblokir D/O.

4.   Keterikatan pemilik barang

Konosemen merupakan surat perjanjian pengangkutan antara tiga pihak, yaitu antara : Pengirim (Shipper) - Pengangkut (Carrier) - Penerima (Consignee).
Walaupun ada tiga pihak yang terlibat dalam perjanjian, konosemen tergolong dalam perjanjian uniteral karena hanya Pengangkut yang menentukan syarat-syarat perjanjian tetapi mengikat pihak-pihak lain.
Di dalam konosemen tercantum: Clause Cassatoria yang berbunyi sebagai berikut “dengan menerima konosemen ini pihak pengirim dan pihak penerima barang menyatakan tunduk kepada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang ditulis, dicetak dan dicap di dalam muka atau halaman belakang konosemen”. Dari ketiga pihak yang terlibat, hanyalah pihak Pengangkut yang tetap, sedangkan pihak pengirim dan pihak penerima berganti-ganti. Sebagai perjanjian uniteral hanyalah Pengangkut yang menanda-tangani konosemen, sedangkan pihak-pihak lain hanya menyatakan tunduk kepada syarat-syarat dalam konosemen dengan cara menerima konosemen tersebut. Pernyataan kedua pihak lainnya itu adalah karena memerlukan jasa Pengangkut untuk pengiriman barang-barangnya ke pelabuhan tujuan. Dalam beberapa hal Clause Cassatoria dapat berbunyi lebih tajam “In accepting this bill of lading, ……., any local customs or privileges to the contrary notwithstanding” yang berarti bahwa sekalipun ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam konosemen tersebut bertentangan dengan kebiasaan dan kelaziman lokal, pengiriman dan penerimaan barang atau pemilik barang tetap terikat kepada ketentuan-ketentuan tersebut.

No comments:

Post a Comment