Wednesday, December 12, 2012

Incoterms 2010


Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC),
versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.

Istilah-istilah dalam Incoterms 2010:
  1. EXW - Ex Works (nama tempat penyerahan):
    Pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang, Pihak pembeli bertanggung jawab untuk biaya angkut, resiko selama perjalanan dan biaya saat pembongkaran.
  2. FCA - Free Carrier (nama tempat penyerahan):
    Pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
    Pihak pembeli hanya membayar biaya pengiriman dan tanggung jawab hangus saat barang di serahkan di pelabuhan tujuan.
  3. CPT - Carriage Paid To (nama tempat tujuan):
    Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  4. CIP - Carriage and Insurance Paid to (nama tempat tujuan):
    Sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim hingga barang diserahkan.
  5. DAT – Delivered at Terminal (nama termunal pelabuhan atau tujuan)
    Pihak penjual membayar sampai ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban biaya sehubungan biaya, tanggung jawab bebas saat kapal selesai bongkar di terminal pelabuhan tujuan.
  6. DAP – Delivered at Place (nama tempat tujuan)
    Hampir sama sepertiDAT dengan tambahan biaya pengangkutan ke tempat tujuan dan asuransi menjadi tanggaungan pihak penjual.
  7. DDP - Delivered Duty Paid (nama tempat tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Pengangkutan Moda Transportasi Laut

  1. FAS - Free Alongside Ship (nama pelabuhan keberangkatan):,
    Pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Biaya lain samapai ke tempat tujuan akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  2. FOB - Free On Board (nama pelabuhan keberangkatan):, p\
    Pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Biaya pengangkutan dari pelabuhan asal samapi ke tempat tujuan akan menjadi tanggungan pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  3. CFR - Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan): pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab penjual hanya sampai saat barang selesai di muat ke kapal. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. CIF - Cost, Insurance and Freight, (nama pelabuhan tujuan):
    Sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.

Beberapa peraturan yang sudah dihapus dari Incoterm 2000 :

  1. DAF Delivered At Frontier (nama tempat):
    Pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan.
    Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  2. DES Delivered Ex Ship (nama pelabuhan tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  3. DEQ Delivered Ex Quay (nama pelabuhan tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga.
    Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. DDU Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan):
    Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  
Secara garis besar, dapat digambarkan sebagai berikut :

 

Dari berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment